Unik, Pasutri Curi Uang Ratusan Juta Pakai Handphone dan Aplikasi m-Banking Milik Korbannya
Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan pencurian handphone dan uang Rp120.637.000. Kedua pelaku berinsial MI(36) dan NH (24). Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri mengatakan kejadian itu terjadi di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember.

“Iya benar, pasangan suami istri mengamankan 2 orang dalam dugaan perkara pasal 362,” kata Mashuri dalam pesan singkat, Kamis, 29 Desember.

Mashuri menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku MI menemukan satu unit handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi M Banking BRI Mobile. Selanjutnya berusaha membuka aplikasi itu dengan cara lupa password.

“(Setelah berhasil) pelaku lalu mentransfer dari HP korban ke nomor rekening NH (istrinya) sejumlah 120.637.000,” ucap Mashuri.

Korban yang mengetahui kehilangan uang, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Mampang.

Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki, hingga akhirya berhasil menangkap pelaku di Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember, pukul 23.55 WIB.

“Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Mampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.