Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Uang Palsu di Aceh
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial NF (suami) dan YM (istri) karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.

"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga, pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha dikutip Antara, Senin, 25 April.

Ryan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone miliki korban M Ikhsan yang dijualnya melalui Facebook senilai Rp5,6 juta.

Usai bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban akhirnya sadar uang yang diterima tersebut tidak asli atau uang palsu. Korban akhirnya membuat laporan polisi.

"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50 ribu 23 lembar (Rp1,15 juta)," ujarnya.

Ryan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah. Setelah dicari, akhirnya keduanya tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.

Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.

"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," sambungnya.

Polisi mengatakan, pelaku sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.

"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta," ujar Ryan.

Ada pun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Kompol Ryan.