JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) meluncurkan Aplikasi Informasi Registrasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (AIR SDP). Platform ini memungkinkan pengusaha dalam mendapatkan kemudahan dalam mengajukan izin operasional ASDP.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, aplikasi ini dapat memangkas proses birokrasi panjang dalam pengurusan izin. Sehingga mengakibatkan antrean panjang dan memerlukan waktu yang lama.
"Kini, dengan adanya AIR SDP, kita dapat memangkas birokrasi, menggunakan waktu dan biaya dengan lebih efisien, lebih transparan, dan juga terukur," ujar Dirjen Budi dalam keterangannya, Selasa, 22 Desember.
Lebih lanjut, pihaknya telah menyempurnakan sistem perizinan online yang sudah ada sebelumnya. AIR SDP sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga operator maupun pelaku usaha dapat memperoleh perizinan dalam waktu yang singkat.
"Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan, mengupload dokumen persyaratan yang diperlukan, memantau proses secara real time, serta tidak terbatas ruang dan waktu," lanjutnya.
BACA JUGA:
Dalam kata lain, AIR SDP memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan menjadi cepat, mudah, dan efisien. Laporan pemeriksaan kapal di lintasan dapat langsung dikirimkan saat pada saat pemeriksaan sehingga tidak diperlukan dokumen fisik yang banyak, birokrasi lebih cepat, dan tentunya bisa diakses di mana saja.
"Dengan demikian, saya sangat mengharapkan operator angkutan dapat memanfaatkan dan memaksimalkan aplikasi ini sebaik mungkin. Selain itu diharapkan pula partisipasi aktif operator angkutan penyeberangan untuk memberikan feedback atau saran untuk pengembangan AIR SDP agar menjadi aplikasi perizinan yang ramah dan andal," kata Dirjen Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Angkutan SDP, Arif Muljanto, menyampaikan bahwa AIR SDP dikembangkan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan memperoleh persetujuan pengoperasian dan sertifikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan SDP.
"AIR SDP hadir dengan sejumlah manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, namun juga mempermudah Direktorat TSDP dalam mengelola proses perizinan usaha, mengefisiensikan proses dan waktu pengelolaan, membantu TSDP dalam melakukan adaptasi dan transformasi kerja dalam era digital, serta tentunya dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan iklim investasi di bidang SDP," jelas Arif dalam paparannya.