Bareskrim Tetapkan Anak Buah Bos CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Tersangka berinisial AR, anak buah dari bos CV Samudera Chemical.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 Desember.

Tersangka AR seolah mengikuti jejak bosnya. Sebab, keberadaanya saat ini juga belum diketahui.

Penyidik memutuskan untuk menerbitkan daftar pencarian orang. Sehingga, diharapkan keberadaan mereka bisa ditemukan.

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," papar Nurul.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut khusus tersangka E sudah dilakukan pencekalan. Tujuannya, mencegah tersangka ke luar negeri.

"Pencekalan sudah (diterbitkan, red)," kata Pipit.

Sebagai informasi, dalam kasus gagal ginjal pada anak Bareskrim juga menetapkan dua tersangka korporasi. Perusahaan itu yakni, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma.

Adapun, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma menjadi tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.

PT Afi Farma dipersangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.