Moeldoko Minta Sektor Kesehatan Berkomitmen Belanja Produk Dalam Negeri
Moeldoko menyaksikan Penandatangan Komitmen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada rumah sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. (KSP)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresiden (KSP) Dr. Moeldoko menyerukan kepada seluruh mitra Rumah Sakit BPJS Kesehatan, baik yang milik pemerintah maupun swasta wajib untuk berkontribusi untuk memajukan industri kesehatan domestik, utamanya dengan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri.

Komitmen ini diserukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022 dan Arahan Presiden untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dengan mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya untuk alat kesehatan & obat-obatan pada tahun 2022.

"Ada 1 hal yang kita masukkan dalam kesepakatan kerjasama antara BPJS dengan Rumah Sakit Mitra, yakni komitmen untuk prioritaskan belanja produk dalam negeri. Ini hal yang memang harus kita kolaborasikan bersama," kata Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat 23 Desember.

Dukung Produk Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo telah berulang kali menekankan pentingnya belanja produk dalam negeri, khususnya produk UMKM. Adapun belanja produk dalam negeri senilai Rp 400 triliun diperkirakan dapat menambah 1,7 persen sampai 2 persen pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

KSP sendiri memiliki tugas mengawal dan mengevaluasi semua kebijakan strategis presiden, termasuk salah satunya kebijakan belanja produk dalam negeri. Kepala Staf Kepresidenan pun telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk memonitor realisasi belanja produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga.

Oleh karenanya, KSP bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menginisiasi Penandatangan Komitmen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri melalui E-Katalog pada rumah sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Swasta sebagai sebuah terobosan dalam Gerakan Bangga Buatan Indonesia, pada Kamis 22 Desember.

"Merespon kekhawatiran akan kualitas dan kuantitas produk dalam negeri, saya yakin dengan adanya kepastian jumlah pembelian produk dalam negeri, industri lokal pasti akan berbenah. Rumah Sakit jelas meminta agar kapasitas produksi produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan, kualitas produk terjaga dan harga bersaing," imbuh Moeldoko.

Perlu diketahui, berdasarkan data e-katalog nasional, total belanja kesehatan di tahun 2021 mencapai Rp 27,4 triliun. Sayangnya, 66 persen dari transaksi alat kesehatan masih didatangkan dari luar negeri. Harus diakui bahwa masih perlu optimalisasi dalam produksi dan penggunaan alkes dalam negeri, terlebih yang berteknologi tinggi.

Namun, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan komitmen belanja produk dalam negeri akan memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional. Oleh karenanya, Kemenkes akan terus mengevaluasi penggunaan alkes dan produk kesehatan dalam negeri.

Sementara itu, Direktur BPJS Ali Ghufron Mukti mengapresiasi bentuk komitmen belanja produk dalam negeri di bidang kesehatan ini. Pasalnya Komitmen yang ditandatangani oleh Asosiasi Rumah Sakit ini diharapkan mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk yang menyasar peserta JKN dengan harga yang lebih terjangkau.

Perlu diketahui total pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat setiap tahunnya dan pihak yang paling banyak memanfaatkan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari golongan masyarakat tidak mampu. Sehingga ketersediaan alkes yang lebih terjangkau akan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

"BPJS memiliki kerja sama dengan 2.881 Rumah Sakit di seluruh Indonesia dengan total peserta JKN sebesar 248 juta orang. Itu artinya meningkatkan belanja produk dalam negeri melalui komitmen mitra BPJS adalah suatu strategi yang baik," kata Ali Ghufron.

Adapun komitmen belanja dalam negeri ini telah ditandatangani oleh 3 asosiasi Rumah Sakit yang disaksikan oleh Moeldoko, diantaranya Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).