Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak. Temuan ini didapat saat penyidik melaksanakan penggeledahan pada Selasa, 20 Desember kemarin.

"Untuk lokasinya, masih berada di Gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 21 Desember.

Ali bilang ada berbagai dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Analisis akan dilakukan karena temuan itu diduga membuat terang kasus suap yang sedang ditangani KPK.

Setelah dianalisis, bukti tersebut akan disita. "Nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi," tegasnya.

Sebelumnya, Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah staf ahlinya, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.

Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.

KPK menyebut Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.

Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.