Hakim di Mahkamah Agung Jadi Tersangka, KPK: Mafia Kasus Memang Ada
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi informasi adanya mafia kasus di Mahkamah Agung (MA). Keberadaan mereka diketahui dari laporan masyarakat.

"Terkait info mafia kasus itu memang ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Desember.

Hanya saja, mafia tersebut tak hanya di proses pengadilan. Mulai dari penyelidikan hingga proses lainnya, jual beli perkara biasa terjadi dan masyarakat sudah banyak yang melapor.

"Informasi itu kita terima dari masyarakat. Kebetulan kemarin yang terkena tangkap tangan dari jajaran pengadilan," tegasnya.

KPK memastikan pengusutan dugaan korupsi di MA dilakukan hingga tuntas. Selain itu, Alexander mengatakan koordinasi juga digelar untuk memperbaiki tata kelola di lembaga tersebut.

"Kita sih berharap sebagai lembaga pengadilan menjadi benteng terakhir para pihak pencari keadilan. Rasanya kok miris banget ketika ada ada hakim agung kena masalah hukum," ujarnya.

"Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak memadai. Apalagi kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap orang," sambung Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar.

Uang tersebut diberikan untuk memutus agar rumah sakit itu tidak dinyatakan pailit. Pemberian tersebut dilakukan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari dan dilakukan secara bertahap.

Muhajir dan Albasari sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, termasuk Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati.

Akibat perbuatannya, Edy bersama Muhajir Habibie dan Albasari disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.