Kasus Korupsi Pembangunan IGD RSUD Lombok Utara yang Seret Wakil Bupati DKF Berpeluang Dihentikan
Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati. (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyebutkan Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara DKF sebagai salah seorang tersangka berpeluang dihentikan.

"Berdasarkan fakta-fakta, rencananya akan diberhentikan atau diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Ely Rahmawati di Mataram, Antara, Selasa, 20 Desember. 

Rencana tersebut, jelas dia, masih menunggu hasil gelar perkara di Kejaksaan Agung yang mendasarkan pada hasil hitung ulang kerugian negara dari Inspektorat NTB.

"Jadi, audit awal sudah ditarik oleh inspektorat, dan sudah dilaksanakan audit ulang. Hasilnya menjadi rahasia kami, nanti ada waktunya kami sampaikan. Apa pun yang terjadi, pasti kami umumkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Sungarpin sudah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung. Dasar Kejati NTB menggelar perkara itu berkaitan dengan hasil audit ulang Inspektorat NTB yang menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp240 juta.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.

Dugaan korupsi muncul setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF sebagai tersangka. DKF terjerat kasus korupsi tersebut saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek CV Indo Mulya Consultant.

DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa Direktur PT Batara Guru Group berinisial MF.