JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Tomo Sitepu memastikan kerugian negara Rp30 juta yang muncul dalam penanganan empat perkara dugaan korupsi pada pengerjaan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara belum final.
"Kalau yang kerugian Rp30 juta itu kan hanya dari sebagian proyek saja. Sisanya masih diaudit," kata Tomo Sitepu, di Mataram, dilansir Antara, Selasa, 4 Mei.
Dia memastikan bahwa kerugian negara senilai Rp30 juta itu muncul dari salah satu pelaksanaan proyek yang status penanganannya kini telah naik ke penyidikan.
Namun terkait dengan proyek tersebut, Tomo mengaku belum menerima informasi lengkap dari penyidik. "Yang jelas kan ada dua yang sudah penyidikan, jadi salah satu di antaranya," ujarnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, untuk menelusuri kerugian negara dari tiga proyek lainnya, Tomo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat NTB. Koordinasi terkait kebutuhan audit, masih terus ditingkatkan.
Empat kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengerjaan proyek di RSUD Lombok Utara tahun 2019 itu adalah penambahan ruang operasi dan ICU, penambahan ruang IGD, pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III.
Tiga dari empat proyek, yakni penambahan ruang operasi dan ICU, pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III, dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sedangkan untuk pengerjaan proyek penambahan ruang IGD, dikerjakan oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Dua dari empat kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengerjaan proyek di RSUD Lombok Utara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Keduanya adalah proyek penambahan ruang operasi dan ICU, serta proyek penambahan ruang IGD.
Untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU, dikerjakan PT Apro Megatama dengan nilai kontrak mencapai Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.
Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaannya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.