JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan anggota polisi yang dilibatkan dalam pengamanan pertandingan olahraga apa pun, termasuk Piala AFF 2022, dilarang membawa senjata api dan gas air mata.
Hal itu merujuk dengan peraturan kepolisian (perpol) terbaru buntut tragedi maut Stadion Kanjuruhan yang mewaskan ratusan penonton.
"Tidak boleh menggunakan gas air mata, tidak boleh membawa senjata api. Jadi ini adalah perbaikan-perbaikan ke depan sehingga baik sisi keselamatan penonton dan penyelenggara terjamin dengan baik," ujar Sigit di Gelora Bung Karno, Senayan, Selasa, 20 Desember.
Dalam mekanisme pengamanan, personel kepolisian tidak boleh berada di dalam stadion. Mereka hanya akan bersiaga di luar.
Nantinya, hanya steward yang akan berada di dalam stadion untuk melakukan pengamanan dan penertiban.
"Anggota kepolisian hanya ada di luar stadion. Kita mulai berada di ring luar stadion. Kita bisa masuk manakala dari petugas keamanan penyelenggara meminta polisi untuk masuk," kata Sigit.
BACA JUGA:
Kapolri menyebut pihaknya akan mengerahkan sekitar 1.400 personel selama babak grup Piala AFF 2022. Mereka akan disiagakan di titik yang sudah ditentukan.
"Akan menyesuaikan dengan perkiraan ancaman yang terjadi untuk saat ini kita ada 1.300 hingga 1.400 (personel, red)," kata Sigit.
Sebagai informasi, tim nasional Indonesia akan memainkan laga perdana melawan Kamboja dalam turnamen Piala AFF 2022. Pertandingan itu digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat, 23 Desember.