Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan anggota kepolisian yang dikerahkan dalam pengamanan Piala AFF 2022 tak akan berada di dalam stadion. Kepolisian hanya bersiaga di luar.

"Di dalam tentunya hanya ada steward, polisi di luar," ujar Sigit di Gelora Bung Karno, Senayan, Selasa, 20 Desember.

Para personel kepolisian itu bisa masuk ke area dalam stadion asalkan ada permintaan langsung dari pihak penyelenggara. Jika tidak, mereka akan tetap berjaga di area stadion yang sudah ditentukan.

"Polisi bisa masuk apabila ada permintaan dari penyelenggara, inspektur keamanan," ujar Kapolri.

Mekanisme itu, lanjut Sigit, berdasarkan peraturan kepolisian (perpol) baru yang sudah disusun bersama beberapa kemeterian terkait.

Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba untuk memaksimalkan aturan itu.

"Kita sampaikan bahwa kami akan melaksanakan uji coba terkait dengan perpol kita yang baru di mana Perpol ini disusun bersama sama dengan Kemenpora dengan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Kementerian terkait dan juga tentunya kita meminta asistensi terkait dengan proses penyelenggaraan," kata Kapolri.

Sigit sebelumnya mengatakan anggota polisi yang dilibatkan dalam pengamanan pertandingan olahraga apapun, termasuk Piala AFF 2022, dilarang membawa senjata api dan gas air mata.

"Tidak boleh menggunakan gas air mata, tidak boleh membawa senjata api. Jadi ini adalah perbaikan-perbaikan ke depan sehingga baik sisi keselamatan penonton dan penyelenggara terjamin dengan baik," kata Kapolri.