Pendataan Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur Tidak Sesuai dengan Kerusakan, DPRD Minta Pemkab Libatkan Tim Ahli
Bangunan rusak dihentak gempa Cianjur pada Senin 21 November. (Diah-VOI)

Bagikan:

JABAR - DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melibatkan tim ahli dan tenaga pendataan profesional dalam melakukan verifikasi rumah rusak akibat gempa. Pasalnya, banyak warga yang mengeluh mendapat bantuan tidak sesuai dengan kerusakan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Isnaeni mengatakan, pihaknya mendapati laporan dari warga yang rumahnya rusak berat nyaris ambruk hanya mendapat bantuan perbaikan rusak sedang. Namun sebaliknya, yang rusak ringan mendapat bantuan rusak berat.

"Kami meminta pihak terkait segera melakukan pendataan ulang terkait rumah rusak berat yang masuk kategori rusak sedang, termasuk masih banyak rumah yang rusak belum terdata hingga satu bulan setelah bencana," katanya saat dihubungi Senin, 19 Desember, dikutip dari Antara.

Bahkan pihaknya, ungkap Isnaeni, melakukan pemeriksaan silang langsung ke warga terdampak gempa lantaran banyaknya laporan di Kecamatan Cugenang, Pacet, dan Warungkondang, terkait pendataan yang tidak sesuai dengan kerusakan.

Hasilnya banyak pendataan yang dinilai tidak akurat lantaran terkesan asal tulis dilakukan tenaga tidak profesional, sehingga ditemukan rumah yang tidak terdampak sama sekali namun terdata mendapat bantuan rusak berat.

"Kami juga banyak mendapat surat dari organisasi profesi yang ditujukan ke Bupati Cianjur, terkait kesalahan pendataan yang dilakukan tim verifikasi di lapangan. Untuk itu, kami meminta Pemkab Cianjur, melakukan pendataan ulang terkait rumah yang rusak sampai seluruh warga korban gempa mendapat bantuan," tuturnya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan banyak mendapat laporan yang sama terkait pendataan yang tidak sesuai, sehingga pihaknya meminta warga untuk melaporkan hal tersebut melalui pihak desa atau tim khusus yang sudah dibentuk untuk melakukan pendataan ulang, sehingga seluruh warga terdata.

"Saya sudah instruksikan tidak ada batas waktu pendataan, sampai seluruh warga korban gempa terdata dan mendapat bantuan sesuai dengan kerusakan rumahnya. Sesuai amanat Presiden RI, rumah rusak berat akan mendapat bantuan Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan Ringan Rp 15 juta," tandasnya.