Kasus Baru COVID-19 di Jakarta 1.899, Ini Penjelasan Dinkes DKI
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berbicara mengenai rekor penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.899 yang dirilis hari ini. Menurut dia, hal ini disebabkan karena keterlambatan pelaporan salah satu laboratorium milik BUMN sepekan terakhir.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.899 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 703 kasus dari 1 laboratorium Rumah Sakit BUMN, 7 hari terakhir yang baru dilaporkan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Desember.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Dwi, pihaknya telah melakukan tes PCR sebanyak 15.984 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.582 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.196 positif dan 12.386 negatif. 

Sedangkan, untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 179.995. Sementara itu, jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 95.604.

Jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 772 kasus. Sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini yang masih dirawat atau isolasi sebanyak 13.385 orang. Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 161.519 kasus. 

"Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 145.066 dengan tingkat kesembuhan 89,8 persen, dan total 3.068 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen," kata dia.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, kata Dwi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, agar masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 

Melalui JakCLM, kata Dwi, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.