MAKASSAR - Polisi menangkap perempuan bernisial Im (30) terkait narkoba jenis sabu di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 989 gram.
"Barang bukti, 20 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 989 gram, 2 HP, 2, kendaraan motor," kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan, dihubungi VOI, Sabtu, 19 Desember.
Im ditangkap polisi di Kadidi, Kecamatan Panca Rijang. Polisi melakukan penggeledahan hingga akhirnya menyita sabu.
Barang bukti sabu ditemukan di area persawahan. Pelaku dibawa ke kantor polisi.
BACA JUGA:
Diduga pelaku bertransaksi narkoba di Sidrap termasuk Palu, Sulteng. Polisi mengembangkan penyidikan dari kasus ini.
"Selain bapak masih DPO, saat ini polisi kita terus melakukan pengembangan terkait jaringannya," kata AKP Andi Sofyan.