TANGERANG - Seorang pria berinsial, MRA (20) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Modus yang dilakukan yakni berpura-pura parkir kendaraan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pencurian itu terjadi Halte Busway Puri Beta 2 RT 005/013, Kota Tangerang, Senin, 12 Desember, sekiranya pukul 20.30 WIB.
Dirinya menambahkan ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran. Pria itu berinsial FFA.
“Kedua pelaku sebelumnya datang ke TKP pura-pura parkir kendaraannya, lalu berbagi peran dalam melancarkan aksinya,” kata Zain dalam keterangannya, Jumat, 16 Desember.
Dalam aksinya kedua pelaku berbagi peran dengan memantau situasi dan melakukan aksinya. Tujuan untuk memperlancar aksi kejahatannya.
Namun setelah kedua pelaju berhasil membawa sepeda motor hasil curiannya. Dia tertahan di pintu keluar parkir
BACA JUGA:
“Saat di pintu keluar pelaku ditanyakan karcis parkir oleh petugas, namun tidak dapat menunjukan karcis dimaksud, karena panik kedua pelaku kabur meninggalkan motor curiannya," katanya
Zain menambahkan, lantaran curiga petugas parkir bersama pihak Polisi yang tengah patroli. Alhasil satu pelaku berinsial MRA berhasil ditangkap.
"Satu pelaku lagi berhasil kabur, masih dilakukan pengejaran identitasnya sudah kita ketahui," tuturnya.
Kekinian pelaku telah di bawa ke Polsek Ciledug 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.