Wali Kota Istanbul Dijatuhi Hukuman Penjara dan Larangan Politik, Warga Gelar Unjuk Rasa Mengkritik Partai Penguasa
Ilustrasi Turki. (Wikimedia Commons/Berkantozcelik)

Bagikan:

JAKARTA - Ribuan orang berunjuk rasa di Turki pada Hari Kamis untuk menentang hukuman dan larangan politik terhadap Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, meneriakkan slogan-slogan yang mengkritik Presiden Tayyip Erdogan dan Partai AK yang berkuasa.

Pengadilan Turki pada hari Rabu menghukum Imamoglu, saingan populer Presiden Erdogan, dua tahun tujuh bulan penjara, yang seperti larangan tersebut harus dikonfirmasi oleh pengadilan banding. Putusan itu menuai kecaman luas di dalam dan luar negeri sebagai penyalahgunaan demokrasi.

Pada Kamis malam, laporan media mengatakan jaksa penuntut dalam kasus tersebut telah meluncurkan gugatan hukum terhadap putusan tersebut, mencari hukuman penjara yang lebih lama untuk Imamoglu. Tidak ada detil lebih lanjut yang tersedia saat ini.

Kerumunan mengibarkan bendera Turki di depan gedung kota Istanbul. "Hak, hukum, keadilan. ... Akan tiba saatnya AKP dimintai pertanggungjawaban," teriak massa, melansir Reuters 16 Desember.

Pemilihan presiden dan parlemen tahun depan, yang akan diadakan pada Bulan Juni, dapat menjadi salah satu tantangan politik terbesar bagi kekuasaan Presiden Erdogan selama dua dekade, karena rakyat Turki bergulat dengan melonjaknya biaya hidup dan jatuhnya mata uang lira jatuh ke rekor terendah terhadap dolar minggu ini.

"Pemerintah takut dan itulah mengapa ada vonis seperti itu. Tidak ada yang bisa menghentikan bangsa ini," kata Filiz Kumbasar yang melakukan perjalanan ke unjuk rasa dari Duzce, sebuah kota yang berjarak 200 km (125 mil) dari Istanbul, pusat perdagangan Turki yang dihuni 16 juta orang.

Imamoglu dihukum karena menghina pejabat publik dalam pidatonya setelah dia memenangkan Pemilu Istanbul pada 2019. Para kritikus mengatakan pengadilan Turki tunduk pada kehendak Presiden Erdogan. Pemerintah mengatakan peradilan itu independen.

"Anda sudah mengalahkan mereka dua kali dan Anda akan melakukannya lagi," kata Imamoglu kepada orang banyak, mengacu pada pemungutan suara awal pada 2019 yang dia menangkan, tetapi dibatalkan dan pemilihan ulang yang diikuti dan dia juga menang.

"Semua 16 juta warga Istanbul, bangsa kita dan aliansi besar Turki kita ada di belakang saya. Kami akan mengubah urutan ini dalam pemilihan tahun depan," katanya.

Aliansi oposisi enam partai yang dibentuk melawan Presiden Erdogan, yang dipimpin oleh Partai Rakyat Republik (CHP) pimpinan Imamoglu, belum menyepakati calon presiden. Imamoglu telah diperdebatkan sebagai calon penantang dan jajak pendapat menunjukkan dia akan mengalahkan petahana Erdogan.

Putusan pengadilan, jika ditegakkan, akan melarang dia mencalonkan diri.

"Kami di sini hari ini untuk melindungi hak-hak kami dan suara jutaan orang dari Istanbul. Kami di sini karena kami ingin tinggal di negara yang memiliki supremasi hukum," ujar Aslihan Gulhan, yang bekerja di sektor pariwisata.

Imamoglu diadili atas pidato di mana dia mengatakan mereka yang membatalkan pemungutan suara awal 2019, di mana dia mengalahkan kandidat AK, adalah "bodoh".

Imamoglu mengatakan pernyataannya merupakan tanggapan terhadap Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu, yang katanya menggunakan bahasa yang sama terhadap dirinya.

Diketahui, kemenangan Imamoglu dalam pemungutan suara ulang, mengakhiri pemerintahan AKP selama 25 tahun di Istanbul dan para pendahulunya.