KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan oleh salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati.
"Pengungkapan kasus narkoba yang diduga dikendalikan oleh salah satu napi yang menghuni lapas merupakan hasil pengembangan petugas di lapangan," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Narkoba Iptu Jaenudin dilansir ANTARA, Kamis, 15 Desember.
Dia mengungkapkan kasus narkoba yang diungkap berawal dari pengembangan tersangka pertama BB.
Hasil keterangan dari BB, kemudian ditangkap tersangka lain yakni Nr warga Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus, pada 4 November 2022.
BACA JUGA:
Dari penangkapan tersangka kedua, diperoleh barang bukti serok untuk sabu-sabu dari sedotan plastik. Sedangkan sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil ditemukan di depan Balai Desa Kaliputu yang dibungkus dengan isolasi berwarna hitam.
Polisi juga berhasil menangkap tersangka lain, yakni Tr yang ditangkap di depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kudus.
Terkait dugaan keterlibatan penghuni Lapas Pati, kata Jaenudin, masih menunggu hasil penyelidikan.
"Nantinya yang bersangkutan juga akan dimintai keterangannya. Tentu ada tahapan termasuk izin meminta keterangannya karena sebagai penghuni lapas," ujarnya.
Kalau pun terdapat bukti kuat adanya dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu-sabu di Kabupaten Kudus, tentunya penghuni lapas tersebut bisa diproses hukum.