Istri Edhy Prabowo Dilarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Terkait Suap Benur
Iis Edhy Prabowo (Foto: Instagram/@iisedhyprabowo)

Bagikan:

JAKARTA - Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat suaminya. Pencegahan ini atas permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"(Pencegahan) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo), dkk," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Desember.

Selain istri Edhy Prabowo, tiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Deden Deni serta dua orang pihak swasta yaitu Neti Herawati dan Dipo Tjahjo.

Ali mengatakan, keempat orang ini dicegah untuk kepentingan pemeriksaan dan mencegah alasan mereka tengah berada di luar negeri ketika akan menjalankan pemeriksaan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," tegasnya.

Adapun Iis Rosita diketahui ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif Iis dilepaskan. 

Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Iis dilepaskan karena berdasarkan gelar perkara yang dilakukan sebelum penetapan perkara tidak ditemukan keterlibatannya.

KPK, kata Nawawi, baru menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tujuh orang. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Parabowo yang diduga menerima suap terkait izin ekspor benur.