TANGERANG - Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap sekuriti Proyek Danau Cipondoh, Yandi Saputra (39).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa, 13 Desember, pukul 23.30 WIB.
Kejadian itu bermula saat kedua pelaku, MI (24) dan T (51), ingin mengambil jatah uang parkir kepada pemegang proyek. Namun, kabarnya uang tersebut sudah diberikan ke sopir truk angkut barang proyek Danau Cipondoh.
Setelah pelaku bertemu sopir truk dan menanyakan uang parkir, sopir tidak bisa memberikan.
"Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu, 14 Desember.
BACA JUGA:
Zain menilai kedua pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi hingga akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban. Alhasil Yandi mengalami luka-luka pada bagian wajah.
“Korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah,” katanya
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Cipondoh untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan laporan, Polisi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu, 14 Desember, pukul 01.00 WIB.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 14 Desember,” ucapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.