Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa, 13 Desember. Dia harusnya diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"(Saksi, red) tidak hadir yaitu Moh. A. R. P. Mangkuningrat, Ketua Kadin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.

Selain Arsjad, ada saksi lain yang tidak hadir yaitu Marketing PT Kapuk Naga Indah atau anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi. Mereka akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan, pemanggilan ulang," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi lainnya yaitu Manajemen The Groove Epicentrum, Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil. Kata Ali, saksi ini dimintai keterangan terkait penggunaan uang yang dilakukan Lukas.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Selanjutnya, KPK berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.

 

Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli sempat berbincang dengan Lukas.

Dalam perbincangan itu, Firli menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.