Bagikan:

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias E mengaku sempat berselisih paham dengan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penyebabnya hanya karena persoalan sepeda motor.

Terungkapnya ketidaksukaan Bharada E dengan Brigadir J itu saat pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, melontarkan beberapa pertanyaan. Satu di antaranya soal hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Selanjutnya yang saya tanya, keterangan saudara kepada asifor yang ditunjuk bareskrim menyatakan, Richard juga tidak suka Yosua yang berikan motor operasional ADC kepada saksi Reza, sehingga di kediaman tidak ada motor operasional ADC?" tanya Sarmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

Bharada E pun langsung mengamininya. Dia menyebut tidak setuju dengan keputusan Brgadir J karena akan menghambat pekerjaan.

"Betul, memang saya tidak setuju juga, karena itu keputusan sepihak dari almarhum, karena itu motor dipakai adiknya sehingga kita di kediaman tidak mempunyai motor operasional," jawab Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.