Bagikan:

JAMBI - Tim gabungan Polda Jambi melakukan razia peredaran narkotika di Kampung Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu.

"Beberapa pondok yang kami temukan di lokasi ini kami bongkar dan bakar karena diduga menjadi tempat untuk menggunakan narkotika," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain dilansir ANTARA, Senin, 12 Desember.

Dalam penggerebekan, satu per satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Pulau Kayu Aro itu didatangi tim gabungan Polda Jambi.

Namun pada beberapa rumah yang dicurigai petugas itu tidak ditemui barang apa pun karena pelaku sudah meninggalkan lokasi.

Sementara itu, di lokasi lain yakni di area persawahan polisi menemukan pondok kayu yang dicurigai sebagai lokasi bagi pemakai untuk menggunakan narkotika.

"Seperti yang kita bakar ini, karena tidak ada yang mengakui punya siapa, kita juga akan panggil pemilik tanah," terangnya.

Di pondok tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa alat isap sabu dan plastik klip bekas sabu.

Razia peredaran narkoba ini merupakan operasi kewilayahan mandiri yang diinstruksikan Kapolda Jambi.

"Ini tindak lanjut dari aduan masyarakat," katanya.

Aduan dari masyarakat itu merupakan modal awal kepolisian untuk memberantas narkoba. Sehingga pihaknya selalu berharap masyarakat dapat terus memberikan laporan jika menemukan dugaan peredaran narkotika.

Selain fokus mencari bandar dan pengedar narkoba, Polda Jambi juga memprioritaskan memberantas peredaran narkotika dari lokasi-lokasi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.

"Seperti tempat ini di persawahan, jauh dari jalan raya dan menjadi tempat strategis bagi pengguna untuk menggunakan narkoba itu," jelasnya.