MEULABOH - Kepolisian Resor (Polres) Polres Aceh Barat, Aceh, membentuk Posko Pengaduan Tindak Pidana Korupsi untuk memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini.
Peresmian posko dilakukan Penjabat Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Samsi Barmi, dan Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso.
"Tujuan pembentukan posko ini untuk melaporkan dan konsultasi tentang tindak pidana korupsi," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh dilansir ANTARA, Senin, 12 Desember.
Menurutnya, posko yang diresmikan tersebut bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aceh Barat.
Selain itu, paparnya, posko ini hadir sebagai tempat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Polres Aceh Barat.
"Posko ini kita dirikan bukan hanya untuk melaporkan, tapi sekaligus bisa untuk berkonsultasi dan bertukar pikiran tentang korupsi, baik di tingkat desa maupun tingkat pemerintahan," kata kapolres.
Dengan demikian, kata dia, nantinya diharapkan akan tercipta harmonisasi dan koordinasi tentang kasus korupsi untuk dilakukan pencegahan sedini mungkin.
Menurutnya, Polri tidak mungkin bisa bekerja sendiri dalam memberantas korupsi sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar bersama-sama bahu membahu dalam memberantas korupsi di Aceh Barat.
"Para pelapor jangan takut untuk melaporkan kasus tidak pidana korupsi karena identitas pelapor akan dijaga dan dirahasiakan," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya dalam sosialisasi tindak pidana korupsi, Kapolres Pandji Santoso mengatakan tindak pidana korupsi biasanya disebabkan empat aspek, di antaranya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan.
"Jadi yang perlu kita lakukan sekarang adalah mencegah terjadinya empat aspek tersebut secara bersama-sama agar tidak terjadi korupsi di Aceh Barat," katanya.
Dia mengatakan saat ini bermacam-macam kasus korupsi yang terjadi.
"Sangat banyak kasus korupsi yang ada sekarang ini mulai dari suap menyuap, pemerasan, penggelapan, lelang jabatan, pengadaan, dan masih banyak lagi, itu semua sangat merugikan negara," katanya.