JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan terkait dugaan pelanggara kode etik.
"Iya betul (melaporkan, red) terkait kode etik," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan irawan saat dikonformasi, Kamis, 8 Desember.
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud, lanjut Irwan, karena dianggap kerap melontarkan pertanyaan yang tendensius.
"Bahwa klien kami (dianggap, red) berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," tuturnya.
BACA JUGA:
Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyebut pelaporan itu diterima pada Rabu, 7 Desember 2022, tersebut.
Saat ini, pihaknya akan memverifikasi laporan yang dilayangkan terlebih dulu secara objektif.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama membantu perencanaan pembunuhan.
Sehingga, ia diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.