Pemprov DKI Bakal Pecat Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Tertangkap Pesta Sabu
Ilustrasi (Foto: A_Different_Perspective from Pixabay )

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menyebut Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ yang tertangkap polisi karena diduga terlibat pesta sabu terancam dipecat lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Nanti kita laporkan kepada Gubernur proses untuk PAW," kata Junaedi sata ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 5 Desember.

Namun, Junaedi menegaskan, Pemprov DKI akan memproses PAW MJ jika dirinya telah terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan identifikasi dalam menetapkan peran masing-masing terduga pelaku pesta sabu tersebut.

"Mereka nanti ada (proses) PAW. Ketika terbukti kasus narkoba, ya diganti," ujar Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) ditangkap karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. MJ diringkus di kediamannya pada Jumat, 18 November. Dia diamankan berdasarkan proses pengembangan.

MJ merupakan salah satu dari dua Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu yang mewakili tiap kecamatan. Dia merupakan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dan bukan ASN. MJ juga bukan anggota partai politik seperti Anggota DPRD DKI Jakarta.

Penangkapan terhadap MJ bermula saat anggota Polsek Kepulauan Seribu mendapat informasi adanya pesta narkoba. Sehingga ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan lima orang di Pulau Kelapa.

Mereka yang diamankan antara lain, A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka menyebut mendapat dari PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial NF (33). Sehingga, langsung diamankan.

Kemudian, NF pun diperiksa intensif. Kepada penyidik, dia mengaku sempat mengkonsumsi sabu di rumah MJ. Dengan dasar itu, polisi langsung mengamankannya di rumah. Bahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan alat hisap sabu.