'Kamu Sombong', Candaan Putri Candrawathi ke Bripka RR Sebelum Jadi Ajudan
Sidang lanjutan kematian Brigadir J digabung tiga terdakwa Bharada E, Bripka RR (tengah), dan Kuat Ma'ruf pada Senin 7 November. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR menyebut candaan Putri Candrawathi menjadi salah satu titik awal bisa menjadi ajudan Ferdy Sambo yang kala itu masih berstatus anggota Polri.

Pengakuan itu berawal saat hakim mempetanyakaan awal mula ia menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo. Bripka RR pun menyebut titik awalnya ketika mengurus surat kendaraan milik eks Kadiv Propam tersebut.

"Waktu sekitar bulan Februari yang mulia, saya karena ada kendaraan yang dulu memang dari Brebes dibeli atas nama saya yang mulia, jadi pajak tahunan yang mengurusi saya," ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Kemudian, Bripka RR juga menyebut empat tahun lalu sempat sudah ada ajakan untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo. Tapi, kala itu ia menolak karena sesuatu hal.

"Saya sempat diminta untuk ikut waktu beliau jadi Kospri Kapolri cuma waktu itu saya tidak mau karena saya pertimbangan keluarga," ungkapnya.

Hingga akhirnya, Bripka RR menyebut ada komunikasi dengan Putri Candrawathi pada Februari yang tahunnya tak diingat betul.

Dalam komunikasi itu, Putri seolah mengajaknya lagi untuk bergabung menjadi ajudan dari suaminya.

"Ada becandaan dari ibu (Putri Candrawathi, red) menyampaikan 'kamu sombong sekali kok dulu gamau ikut bapak', saya jawab 'siap saya dulu mau ibu', 'oh mau ya, bener ya? Yaudah yg keluargamu saya sampaikan biar kamu ikut'," ungkap Bripka RR menirukan komunikasi dengan Putri Candrawathi.

Selain itu, alasan lainnya memutuskan bergabung dengan Ferdy Sambo karena dinilai langkah itu bisa membuat karirnya lebih baik.

"Terus saya mengiyakan karena saya juga punya keinginan untuk sekolah lebih tinggi," kata Bripka RR.

Bripka RR sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.