LUWU UTARA - Polisi menetapkan 5 orang tersangka pembakar pembakar kanopi rumah dan mobil milik pendukung calon bupati petahana Luwu Utara (Lutra) Indah Putri Indriani.
"Kelima pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, dihubungi VOI, Rabu, 16 Desember.
Kelima tersangka masing-masing berinisial Av, As, Al, Ab, Ag. Mereka dijerat Pasal 187 dan Pasal 55 KUHP.
"Kelima tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah simpatisan salah satu paslon yang ikut Pilkada Kabupaten Luwu Utara," terang Irwan
BACA JUGA:
Polisi sebelumnya menyelidiki teror terhadap relawan calon bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga petahana Indah Putri Indriani. 2 mobil relawan, ada juga teror yang menyasar ke rumah relawan Indah.
Teror ini terjadi Jumat, 11 Desember dini hari di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara. Teror ini diselidiki polisi.
Lokasi teror berada di tiga titik dengan waktu yang hampir bersamaan. Korban berinisial P (55) mengalami kerugian karena mobilnya dibakar orang tak dikenal.
Atas peristiwa ini, calon bupati petahana Luwu Utara Indah Putri Indriani mengecam teror terhadap relawannya.
"Saya pikir tahapan sudah selesai, tinggal menunggu hasil resmi dari KPU. Tapi rupanya masih ada pihak-pihak yang tidak puas lalu menggunakan cara-cara tidak terpuji, mereka melakukan kekerasan dan teror dengan menyerang dan membakar. Relawan BISA (Bersama Indah Suaib) yang dijadikan sasaran," kata Indah.
Indah mendesak agar kepolisian mengusut tuntas otak di balik teror pembakaran mobil yang menimpa relawannya.
"Sungguh, ini tindakan keterlaluan, saya minta aparat keamanan untuk diusut tuntas. Pihak kepolisian harus segera tangkap pelaku dan otak di baliknya, agar kejadian serupa atau lebih terulang," sambung Indah.