Bagikan:

JAKARAT -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzyah dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea, Lee Jung Sik berharap negara itu bisa memperluas peluang kerja bagi warga Indonesia (PMI).

Menaker Ida menyampaikan kepada kepada Menteri Lee agar pembaharuan MoU penempatan PMI melalui skema Employment Permit System (EPS) dapat diselesaikan secepatnya, yaitu tahun depan bersamaan dengan perluasan sektor pekerjaan bagi PMI di bawah EPS.

"Pihak Indonesia berharap pihak Republik Korea dapat melakukan pengembangan beberapa sektor pekerjaan pada skema EPS ini dengan menambahkan sektor konstruksi, pertanian, dan jasa," kata Menaker Ida dalam pertemuan yang diadakan di Seoul, Korea Selatan dilansir ANTARA, Sabtu, 3 Desember.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral bidang ketenagakerjaan dan perburuhan mengingat tahun depan menandai 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Korea, serta memperingati kerja sama penempatan mekanisme kerja sama antar pemerintah atau G to G.

Pengembangan sektor pekerjaan juga diperlukan mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi ditandai dengan banyaknya jumlah penduduk usia produktif dan diprediksikan mencapai puncak pada 2030.

Banyak pencari kerja Indonesia yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri. Selain karena keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri, alasan lain adalah untuk mendapatkan pengalaman pekerjaan dan pengetahuan yang tidak mereka dapatkan di dalam negeri.

Ida menyatakan peningkatan kerja sama antara kedua belah pihak juga perlu dilakukan terkait sistem informasi pasar kerja di Indonesia yang bertaraf internasional dalam memberikan layanan ketenagakerjaan, khususnya Job Matching.

Layanan itu ditujukan untuk dapat digunakan secara masif oleh masyarakat luas di seluruh wilayah Indonesia.

"Oleh karena itu, pada kunjungan kerja ini juga, kami berharap untuk dapat menggali potensi kolaborasi dan kerja sama untuk pengelolaan Public Employment Services (PES) secara komprehensif yang meliputi pengelolaan tenaga konselor, manajemen layanan (back office), dan pengelolaan kemitraan PES dengan para pemangku kepentingan," kata Menaker.