JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespon laporan masyarakat di aplikasi Jakarta Terkini (JAKI) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di proyek pembangunan gedung di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Heru Budi Santoso pun meminta pihak kepolisian untuk ikut menangani keluhan tersebut.
"Terkait laporan masyarakat akan proyek pembangunan yang menggunakan BBM bersubsidi saya sudah baca laporannya. Itu dilaporkan ke kelurahan Bidara Cina, Jatinegara," kata Pj Heru kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis, 1 Desember.
Pj Heru menjelaskan, pihaknya melalui kelurahan juga sudah menindaklanjuti laporan awal yang disampaikan masyarakat tersebut. Pihaknya pun pasti akan menindaklanjuti dengan melibatkan Kepolisian.
"Yang jelas, kan nggak harus semuanya Pemda. Namun itu akan ditindaklanjuti dan kalau subsidi ada kewenangan aparat hukum misalnya yang menangani itu," katanya.
Adapun melalui aplikasi JAKI dengan nomor JK2211280276, laporan yang disampaikan warga masih dalam tahap kordinasi. Di mana laporan itu awalnya diterima pihak kelurahan Bidara Cina dan disebut laporan dikordinasikan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang tertulis tanggal 28 November 2022.
Pada Kamis 1 Desember, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mengajukan pemindahan laporan karena mereka menyebut pengaduan masyarakat itu bukan kewenangan pihaknya. Laporan itu pun diteruskan ke petugas piket Biro Pemerintahan DKI.
BACA JUGA:
Dari laporan Biro Pemerintahan, akhirnya bertuliskan bahwa laporan tersebut sedang dikordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan mereka pun juga akan meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk penanganan masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Seperti diketahui, Pembangunan gedung di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dilaporkan. Diduga pengelola proyek menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat-alat berat mereka.
Laporan itu disampaikan warga melalui aplikasi JAKI dengan nomor JK2211280276. Di mana warga yang merahasiakan identitasnya menyebut proyek tersebut diduga kuat menggunakan Solar bersubsidi untuk kebutuhan pembangunan.
"Diduga menggunakan BBM Solar ilegal atau bersubsidi yang seharusnya hanya digunakan masyarakat miskin," tulis pelapor dalam aduannya melalui Jaki yang dibuat pada Senin, 28 November.
Menurut pelapor tersebut, pembangunan gedung seharusnya menggunakan solar yang diperuntukkan khusus industri dengan harga khusus, bukan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Karena itu, si pelapor meminta Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian segera mengecek dugaan penggunaan BBM subsidi yang digunakan untuk pembangunan gedung.