JAKARTA - Polri melalui enam Polda mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana di balik kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Pengumpulan bukti dan petunjuk pun dilakukan.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 8 April.
Untuk proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumatera Barat berdasarkan satu laporan polisi. Di mana, modus operandi yang dilaporkan dengan cara pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terkait BBM. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Gorontalo, masing-masing menangani satu laporan polisi.
"Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," kata Dedi.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Di sisi lain, Dedi menegaskan Polri tak akan segan dan pandang bulu dalam menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM. Sebab, penindakan dilakukan untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.
"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," kata Dedi.