KPU Depok Tetapkan Idris-Imam Pemenang Pilkada, yang Tak Puas Dipersilakan ke MK
M Idris usai mencoblos (Foto via Twitter @IdrisAShomad)

Bagikan:

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono menang di Pilkada Depok 2020. Idris-Imam unggul dengan perolehan suara mencapai 55,55 persen.

"Untuk pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia memperoleh suara 44,45 persen," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Depok dikutip Antara, Selasa, 15 Desember.

Nana mengatakan bila ada ketidakpuasan terhadap penetapan ini, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.  Jika pun ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan menurutnya dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi.

“Setelah ditetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, gugatan kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” jelas Nana.

Pilkada Depok diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Depok. Paslon nomor urut 01 yaitu Pradi Supriatna dan Afifah Alia yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, PKB, PSI dan sejumlah partai non parlemen.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 yaitu Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono yang diusung oleh PKS, Demokrat, PPP dan Berkarya.