DENPASAR - Polda Bali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bagi dua orang warga negara asing (WNA). Kedua WNA itu masuk dalam DPO atas dugaan penipuan dalam jabatan dan penggelapan uang miliaran.
Kedua WNA itu bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) asal Malaysia dan Kieran Chris Healey (56) asal Inggris.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kedua WNA itu masuk daftar DPO atas laporan dari perusahaan PT. Golden Dewata.
"Karena ada laporan dari pihak PT Golden Dewata tentang hasil audit terjadi kerugian Rp89 miliar lebih," kata Satake Bayu, Rabu, 30 November.
Kedua WNA ini diperkirakan lari ke luar negeri. Sementara, hasil kerugian sesuai hasil audit dalam laporan sebesar Rp 89.824.516.520 dalam dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.
Keduanya dilaporkan oleh PT Golden Dewata pada Oktober 2022 ke Polda Bali.
“Makanya yang bersangkutan ini tidak ada di tempat, diperkirakan ke luar negeri, makanya dibuatkan DPO," ujarnya