Eksekusi Rumah Warga di Kemayoran Berujung Ricuh, Warga Kesal Sudah Tempati Rumah Puluhan Tahun
Bentrok warga dengan petugas saat eksekusi rumah di Kemayoran/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eksekusi rumah warga di Gang Langgar RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berujung ricuh, Selasa, 29 November.

Dari pantauan di lokasi, petugas gabungan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polisi, TNI serta Satpol PP diterjunkan dalam eksekusi. Warga yang menahan diri dari dalam tempat tinggal mereka, bentrok dengan aparat.

Nampak, satu orang yang diduga provokator diamankan petugas. Akibat hal tersebut, arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Pusat, macet. Para pengendara baik mobil maupun motor saling membunyikan klakson, sehingga suasana kisruh tak terhindarkan lagi.

Juru sita PN jakarta Pusat, Musthafa Fahmi mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi ini dilakukan atas dasar penetapan putusan yang sudah Inkracht. Meski ada perlawanan ataupun upaya hukum, eksekusi tetap berjalan.

"Hari ini kita lakukan eksekusi, kita tidak masuk dalam perkara lagi karena putusan sudah Inkracht dan ini putusan harus kita jalankan," ucap Fahmi kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Anthony mengatakan proses gugatan ini masih berjalan sejak 2018. Namun di akhir tahun 2018 ada Surat Keputusan (SK) mengenai pembatalan sertifikat penggugat.

"SKnya turun yang menyatakan sertifikat penggugat tidak sah atau dibatalkan. Artinya, dari 2018 hingga sekarang, sudah dibatalkan, diumumkan juga dikoran. Jadi ditarik dari peredaran, artinya yg dipakai sama pemohon eksekusi, adalah sertifikat yang sudah ditarik dari peredaran, itu tidak sah," katanya.

Anthony mengatakan, warga yang tinggal di lokasi umumnya sudah tinggal 40 tahun. Sedikitnya terdapat 9 kepala keluarga (KK) yang rumahnya hari ini dikosongkan oleh petugas gabungan.