Mahkamah Pidana Internasional: China Tak Bisa Diselidiki soal Tuduhan Genosida Uighur
Presiden China Xi Jinping (Sumber: Commons Wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak menyelidiki tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim Uighur. Menurut ICC, penyelidikan tehadap China tak dapat dilakukan karena China bukan anggota ICC.

Melansir CNA, Selasa, 15 Desember, orang-orang Uighur telah menyerahkan sejumlah dokumen bukti kepada ICC Juli lalu. Dokumen itu melampirkan tuduhan kepada China, bahwa negara itu telah mengurung satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas muslim lain di kamp-kamp penahanan.

Seorang perwakilan kantor jaksa penuntut, Fatou Bensouda menjelaskan lembaga yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu memiliki syarat yurisdiksi teritorial. Dalam kasus ini, syarat yurisdiksi tersebut tak terpenuhi.

Meski begitu, orang Uighur berpendapat ICC sebenarnya dapat bertindak karena banyak kamp-kamp penahanan yang terletak di wilayah Tajik dan Kamboja, yang notabene adalah anggota ICC. Pengacara kaum Uighur sekarang telah meminta pengadilan mempertimbangkan kembali penyelidikan terkait kemunculan bukti-bukti baru kejahatan pemerintah China.

China pun merespons dengan mengatakan tuduhan orang Uighur tak berdasar. China mengungkap fasilitas yang dibangun di wilayah barat laut Xinjiang adalah pusat pelatihan kerja yang bertujuan menjauhkan orang dari terorisme, bukan kamp penahanan.