Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang 40 Hari
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Perpanjangan penahanan terkait status tersangka kasus dugaan suap izin ekspor izin benur.

Adapun Edhy Pprabowo ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Tak hanya Edhy Prabowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya kasus ini, yaitu staf khusus Edhy bernama Safri; staf istri Edhy bernama Ainul Faqih; Siswadhi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Edhy dan empat tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung pada 15 Desember 2020. Dengan demikian, kelima tersangka setidaknya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing hingga 23 Januari 2020. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 14 Desember.

Kata dia, penyidik terus mengusut kasus ini dan melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Termasuk dengan memeriksa para saksi terkait. 

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan penerima sual suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya yaitu Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.