Mahasiswa UI Ditabrak Pajero hingga Tewas di Kawasan Jaksel
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas setelah terlibat kecelakaan di kawasan Jakarta Selatan. Diduga, pengendara mobil Pajero adalah purnawirawan Polri. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskan Joko, bahwa saat kejadian sopir mobil Pajero kaget karena motor menghindari kubangan air.

“Sebenarnya motor itu menghindari air, jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak, oleng, jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat, gitu lho. Titik benturnya di depan sebelah kanan dekat ban.” Kata Joko saat dikonfirmasi VOI, Jumat 25 November.

Informasi didapat, orang tua korban mengeluhkan mengapa kasus kecelakaan yang membuat anaknnya tewas tidak diproses cepat sehingga memakan waktu lama.

Saat ditanya mengenai proses hukum tersebut, Joko pun menjelaskan bahwa ada hal yang membuat proses kasus kecelakaan ini menjadi lama.

Kata Joko, peristiwa itu terjadi bersamaan dengan peristiwa robohnya tembok MTsN 19 Pondok Labu, 6 Oktober.

“(seolah kasus tidak diproses) Ya tidak betul mas. Jadi gini kenapa itu lama? Waktu itu habis kejadian, pas berbarengan, inget gak waktu di SD apa itu di Pondok Labu yang tembok roboh. Jadi kejadiannya pas berbarengan dengan itu, gitu lho. Jadi ke sana kemari. Satu itu, ngurusin sana sini.” ucap Joko mengklarifikasi.

Joko juga mengatakan bahwa hingga saat ini, Jumat 25 November, pihak korban dan pelaku masih melakukan proses mediasi. Namun, lanjut Joko, jika tidak ada titik temu maka Polda Metro Jaya akan menggelar kasus pada Senin depan, 28 November.

“Hari ini masih mediasi, gitu lho. Kalau nanti sampai Minggu ini tidak ada titik temu, besok hari Senin rencananya nih pihak Polda Metro Jaya akan mengadakan gelar perkara, terkait mahasiswa UI, gitu lho. Gelar perkara Insya Allah hari Senin, nanti akan dibuatkan surat juga, undangan-undangan dari Subdit Gakkum yang ada di Pancoran. Nanti gelar perkaranya di sana.” pungkasnya.