Bagikan:

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus. (Antara-Sigid K)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada permintaan khusus lewat orang kepercayaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu. Dugaan ini didalami dari sembilan saksi, termasuk anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto yang diperiksa pada hari ini, Jumat, 25 November.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 November.

Selain Utut, sambung Ali, saksi yang turut diperiksa adalah karyawan swasta yaitu Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan pedagang, Uum Marlia. Kemudian pada Kamis, 24 November ada enam saksi yang diperiksa.

Mereka yang diperiksa saat itu adalah Rektor Untirta M. Komaruddin; anggota DPR RI Tamanuri; PNS bernama Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, dan Sulpakar; dan karyawan swasta bernama Nizamuddin.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM," ungkap Ali.

Ali juga mengatakan para saksi juga ditanyakan terkait pemberian uang kepada Karomani. Hanya saja, tak dirinci berapa total uang tersebut.

"Di samping itu didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Penetapan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.