Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang saksi, yaitu swasta bernama Mustakim terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Saksi ditanya perihal pembelian aset yang diduga dilakukan Gubernur Papua tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 November.

Sebenarnya penyidik juga akan memeriksa empat saksi lainnya. Hanya saja, Ali bilang, keempatnya tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Mereka yang harusnya diperiksa adalah pedagang Endri Susanto, kurir katering makanan Ade Ahmad serta dua teller Bank BCA Debby Keving Palisungan dan Wedi Bil Padoloan.

"Tim penyidik segera mengirimkan pemanggilan ulang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Dia kemudian diperiksa KPK pada Kamis, 3 November lalu di Jayapura.

Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli juga sempat berbincang dengan Lukas.

Dalam perbincangan itu, Firli sempat menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.