Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang anggota DPR RI Muhammad Kadafi terkait saksi dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pemanggilan ulang dilakukan karena dia tak hadir pada Rabu, 23 November.

"Saksi tidak hadir. Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 November.

Selain Kadafi, ada dua saksi lain yang akan dijadwalkan ulang. Mereka adalah Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan wiraswata bernama Sihono.

Sementara itu, KPK telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini dan mendalami permintaan pelicin oleh Rektor Unila nonaktif Karomani. Diduga uang itu ditujukan untuk memudahkan calon mahasiswa masuk ke universitas negari lewat jalur mandiri.

Para saksi yang diperiksa adalah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad serta dua pihak swasta, yaitu M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM untuk meluluskan calon mahasiswa baru," ujar Ali.

"Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka KRM ke beberapa pihak," sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.