Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memamerkan sejumlah pencapaian kinerja yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.

Selama periode Januari sampai November 2022, Kejagung telah menangani tindak pidana umum (tipidum) dengan rincian, yaitu SPDP sebanyak 139.127 perkara, tahap I 110.667 perkara, tahap II sebanyak 83.814 perkara.

Sedangkan perkara berkekuatan hukum tetap sebanyak 73.508 perkara, eksekusi sebanyak 691.461 perkara, dan upaya hukum sebanyak 3.690 perkara.

Burhanuddin lantas menyebut sejumlah kasus yang menarik perhatian publik. Di antaranya, kasus Ferdy Sambo Cs, kasus tragedi Kanjuruhan, hingga kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. 

"Perkara yang menarik perhatian publik di bidang tipidum yaitu pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Kedua, peristiwa Stadion Kanjuruhan. Ketiga, perkara perbankan dengan modus kredit fiktif oleh perusahaan Indosurya. Keempat, perkara ujaran kebencian dan tersangka Alvin Lim. Kelima, perkara investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kenz. Enam, perkara narkoba atas tersangka Irjen Teddy Minahasa, dan lain-lainnya," ujar Burhanuddin di ruang Komisi III gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November. 

Sementara di bidang intelijen, lanjut Burhanuddin, Kejagung telah berhasil menangkap 157 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui program Tangkap Buron (Tabur) selama 2022.

"Capaian kinerja yang berhasil dilaksanakan dalam bidang intelijen antara lain berhasil menangkap 157 orang DPO dalam program Tangkap Buron," ungkap Burhanuddin.

Kemudian, Burhanuddin mengatakan, Kejagung juga telah melaksanakan 90 pengawalan pembangunan strategis dengan pagu anggaran yang dikawal dalam hal ini yakni sebesar Rp242 triliun. Kejagung, kata dia, juga telah membentuk 543 posko pemilu.

Selain itu, Burhanuddin juga melaporkan pencapaian penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Dikatakannya, ada lebih dari dua ribu kasus yang selesai secara keadilan restoratif.

"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," katanya. 

Burhanuddin merinci penghentian kasus secara keadilan restoratif selama tiga tahun terakhir. Pada 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara.

Tak hanya merealisasikan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif, tambah Burhanuddin, Kejaksaan Agung juga membentuk hal-hal lainnya terkait keadilan restoratif.

"Selain itu berdasarkan keadilan restorative justice, Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi restorative justice," kata Burhanuddin.