Bagikan:

DENPASAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 direkomendasikan naik 7,81 persen atau sebesar Rp 2.713.672.

Sementara UMP Bali di tahun 2022 berada di angka Rp2.516.971. Bila dibandingkan dengan rekomendasi UMP tahun 2023 maka terdapat kenaikan Rp196.712.

"Kalau hasil perhitungan dewan pengupahan kemarin itu, UMP untuk tahun 2023 Rp 2.713.672. Ini baru hasil penghitungan dari dewan pengupahan untuk direkomendasikan kepada gubernur. Kalau gubernur setuju nanti baru terakhir dalam bentuk SK (surat keterangan) menjadi UMP," kata Ngurah Arda, Rabu, 23 November.

Rekomendasi kenaikan UMP 2023 di Bali mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022 tentang UMP 2023. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga sudah menggelar rapat dengan dewan pengupahan dan menghitung berdasarkan formula yang diberikan perusahaan dan  Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.