Lima Kabupaten Bali di Bawah Standar UMP, Pemerintah Daerah Diingatkan Berbenah
Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat diwawancara soal UMK 2024 yang di bawah UMP Bali di Denpasar, Sabtu (25/11/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Bagikan:

DENPASAR - Ada lima kabupaten di Provinsi Bali yang diwajibkan mengikuti UMP Bali yang ditetapkan untuk tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Sabtu menyampaikan bahwa melihat tren pertumbuhan ekonomi, dari sembilan kabupaten/kota, lima kemungkinan UMK lima kabupaten dibawah standar.

Diketahui lima kabupaten tersebut adalah Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng, sementara UMP Bali ditetapkan Rp2.813.672, artinya dari perhitungan masing-masing kabupaten lima diantaranya di bawah nominal itu.

Setiawan belum dapat menjabarkan seluruhnya lantaran proses legalisasi atas hasil perhitungan dewan pengupahan baru dibahas Senin (27/11) besok, namun salah satu yang sudah menyatakan UMK 2024 adalah Jembrana yaitu Rp2.763.181 karena hanya naik Rp24.483.

Kepala Disnaker Bali mengatakan kondisi ini harus diwaspadai, di mana pemerintah kabupaten setempat harus berbenah agar tahun berikutnya keluar dari zona ini, karena jika tidak justru berpotensi akan menambah kabupaten/kota lain yang tidak bisa menentukan UMK nya sendiri.

Kepada media ia menjelaskan kondisi kabupaten/kota yang tidak bisa menetapkan UMK sendiri ini berlandaskan PP Nomor 51 Tahun 2023, mereka bisa menghitung menggunakan formula yang ada namun ketika hasilnya di bawah UMP Bali maka upah provinsi yang jadi ambang batas terendah.

Lima kabupaten tadi secara jelas terlihat pertumbuhan ekonominya di bawah rata-rata provinsi yaitu 5,9 persen, adanya disparitas antar-kabupaten juga akhirnya akan menunjukkan UMK yang berbeda, seperti contoh Badung dengan pertumbuhan ekonomi 9,97 persen sementara Karangasem 2,58 persen.

Atas hasil perhitungan dewan pengupahan Pemprov Bali hanya dapat mendorong adanya mediasi antara pekerja dan pengusaha nantinya, sehingga perusahaan dapat membayar sesuai UMP pada tahun pertama bekerja dan menentukan skala upah untuk tahun berikutnya.

“Bagaimanapun itu harus ada yang melakukan monitoring. Nah monitoring ini adalah di masing-masing kabupaten/kota yang mengeluarkan izin terhadap perusahaan itu. Kami di provinsi tentunya adalah sebagai instansi pembina apabila ada pengaduan di belakang fasilitas itu. Harapannya jangan sampai terjadi perselisihan,” ujar Setiawan.

Sementara, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang ditemui di lokasi yang sama mengakui soal kenaikan UMK yang ternyata belum dapat melampaui UMP Bali.

Menurutnya hasil ini sudah sesuai bagi masyarakat maupun pengusaha, dan yang menjadi target saat ini adalah upaya menekan tingkat pengangguran yang ada.

“Kita berada di tengah, ketika kita berpihak pada perusahaan mereka pasti protes, ketika berpihak ke pekerja ini juga tidak mungkin. Bukan saya bilang rugi artinya mereka pasti berpikir bagaimana caranya berkelanjutan,” ujar wakil bupati.