JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan sejumlah capaian KPK mulai dari pendidikan, pencegahan hingga penegakan hukum dalam pertemuan tingkat tinggi ASEAN-Parties Against Corruption (PAC) di Phnom Penh, Kamboja.
"Dalam dua tahun terakhir, KPK telah melakukan pengawasan pelaksanaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat pendidikan serta sekolah-sekolah negeri. Selanjutnya, KPK berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyertaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat," ujar Firli dikutip dari keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa, 22 November.
KPK juga telah membuat strategi nasional pendidikan antikorupsi yang dibagi ke dalam empat bidang intervensi, yaitu pada pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi, sekolah layanan pemerintah, dan di dalam ekosistem pendidikan itu sendiri.
Dia juga memaparkan dari sisi pencegahan di tahun 2021, KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. KPK melakukannya berdasarkan kajian tata kelola dari program bantuan sosial COVID-19 dan bantuan tunai dalam rangka pandemi COVID-19.
Firli juga menyampaikan statistik penindakan kasus korupsi yang dilakukan sejak Januari sampai dengan Oktober 2022. KPK melakukan 104 penyelidikan, 111 penyidikan, 101 penuntutan, dan 88 eksekusi kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga menyampaikan capaian pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi pada periode tersebut sebesar Rp400,28 miliar.
Firli mewakili Indonesia juga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman tentang Kerja Sama untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Memorandum of Understanding on Cooperation for Preventing and Combating Corruption) ASEAN-PAC.
Penandatanganan dilakukan oleh 10 ketua/wakil dari lembaga antikorupsi di ASEAN pada kesempatan pertemuan ke-18 ketua/kepala lembaga antikorupsi se-ASEAN yang tergabung dalam ASEAN-PAC (18th Principals Meeting of ASEAN-PAC) tersebut.
BACA JUGA:
Firli mengharapkan penandatanganan MoU ASEAN-PAC itu dapat digunakan untuk mempromosikan peta jalan antikorupsi 2045 yang digagas KPK melalui kolaborasi di bidang pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum.
"Oleh karena itu, kami mengajak kita untuk bersama-sama menciptakan vaksin antikorupsi dengan mendorong transparansi tata kelola yang baik di negara masing-masing," kata Firli.
MoU yang ditandatangani itu pada intinya berisi kerja sama konkret untuk memperkuat upaya kolaboratif di kawasan dalam penanggulangan korupsi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan para pihak dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Kerja sama ini merupakan pembaruan terhadap dokumen sebelumnya yang ditanda tangani di Jakarta pada 15 Desember 2004 oleh empat negara "founding" termasuk Indonesia.
KPK menjelaskan sebagai sebuah kerangka hukum penting dalam upaya bersama pemberantasan korupsi di kawasan, MoU tersebut telah digunakan oleh Indonesia sebagai kerangka kerja sama secara bilateral dengan negara-negara di kawasan seperti dengan Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam. Kerja sama tersebut termasuk investigasi bersama, pelacakan aset, dan pemulangan aset.