JAKARTA - Komnas Perempuan menyebut diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja perempuan ditemukan pada hampir semua sektor pekerja.
"Perburuhan, rumah tangga, pekerja migran, perempuan dengan disabilitas, jurnalis, pekerja kreatif. Tidak ada sektor yang sepenuhnya aman," kata Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam acara peluncuran hasil kajian "Urgensi Ratifikasi KILO 190" di Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 22 November.
Rainy Hutabarat mencontohkan diskriminasi terhadap perempuan calon pekerja saat rekrutmen, seperti standardisasi cantik atau layak untuk diterima oleh perusahaan.
"Ini dilakukan oleh HRD maupun sebagai suatu SOP penerimaan karyawan yang diberlakukan oleh perusahaan," kata Rainy Hutabarat.
Diskriminasi terhadap perempuan berjilbab dan adanya kewajiban menggunakan rok mini.
Tak hanya itu, ada juga pelecehan dengan iming-iming akan diterima sebagai karyawan.
Rainy menambahkan perempuan juga mengalami diskriminasi untuk mendapatkan upah layak karena adanya pemotongan upah atas cuti maternitas dan cuti haid.
"Ada lapisan-lapisan yang membuat perempuan jadi kehilangan upah layak. (Upah) dipotong karena maternitas, cuti haid," katanya.
Menurut dia, diskriminasi ini terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap pemenuhan hak maternitas perempuan, seperti cuti hamil, cuti melahirkan, cuti menyusui, dan cuti haid.
BACA JUGA:
Selain itu, untuk pekerjaan tertentu seperti buruh harian lepas, perempuan juga dianggap hanya bisa melakukan pekerjaan yang mudah sehingga perempuan dipekerjakan dengan upah yang rendah.
"Dipandang perempuan lebih cekatan, lebih rapi dan lebih mau (menerima pekerjaan dengan upah lebih rendah)," katanya.
Kemudian sistem sanitasi yang buruk dan ketiadaan air bersih di perusahaan juga memperburuk kondisi kesehatan buruh perempuan, khususnya pada kesehatan reproduksi.
"Misal menstruasi, sementara air bersih terbatas. Jam ke toilet dibatasi," kata Rainy Hutabarat.