Karena Banyak Laporan PRT Tidak Digaji dan Alami Kekerasan, RUU PPRT Akan Dipercepat
Ilustrasi: Pexels

Bagikan:

TANGERANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan berupaya mempercepat rancangan undang-undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (PPRT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra menilai bila pihaknya sangat mendukung dengan adanya UU PPRT ini. Baginya, profesi PRT ini adalah hal yang harus dilindungi.

“Kami sangat mendukung (Karena-red) Negara harus hadir untuk memberikan suatu perlindungan kepada PRT,” kata Dhahana kepada wartawan di Poltekim dan Poltekip Tangerang, Kamis, 15 Desember.

Dalam kesempatan itu, Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait PRT yang tidak mendapatkan gaji selana 9 bulan. Bahkan dia kerap mengalami kekerasan dari majikannya.

Atas dasar itu, dirinya meyakini rancangan UU PPRT ini akan menjadi perioritas utama pada tahun 2023. Baginya, profesi PRT dinilai pekerjaan yang starategis.

“Kemungkinan ini jadi suatu prioritas pembahasan di tahun depan. Karena saya melihat bahwa perlinungan bagi PRT ini sangat strategis, sangat dibutuhkan dalam konteks perlindungan bagi penegakannya bagi PRT,” tutupnya.

Sebelumya diberitakan, Komnas Perempuan mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) demi melindungi para pekerja rumah tangga.

"Komnas Perempuan merekomendasikan kepada DPR agar mengesahkan RUU PPRT menjadi UU untuk memastikan pelindungan dan pengakuan terhadap pekerjaan pekerja rumah tangga," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Senin, 25 Juli.

"Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 18 tahun diperjuangkan namun hingga kini belum disahkan," katanya.

Padahal, menurut dia, pengesahan RUU PPRT penting untuk memastikan perempuan pekerja rumah tangga dipenuhi hak-hak asasinya seperti upah dan tempat kerja yang layak, pemenuhan hak maternitas dan cuti lainnya, kebebasan berserikat, pelindungan dari diskriminasi berbasis gender dan dari kekerasan dan eksploitasi.

Selain itu, RUU PPRT juga penting untuk menjamin relasi adil dan setara antara perempuan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Andy mengatakan perempuan pekerja rumah tangga berisiko tinggi mengalami diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

"Perempuan pekerja rumah tangga termasuk perempuan pekerja migran dan khususnya perempuan di daerah konflik, menghadapi risiko tinggi terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis gender," katanya.