Penambang Ilegal di Gunung Botak Maluku Tertimpa Longsor, 3 Tewas, 1 Selamat
Ilustrasi. Truk angkutan mengangkut material tambang batu bara. (ANTARA-M Risyal H)

Bagikan:

MALUKU - Sebanyak tiga orang penambang ilegal tertimbun longsor di areal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Buru, Maluku.

Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan pihaknya telah mengevakuasi korban meninggal dunia akibat aktivitas penambangan dengan cara manual di areal gunung batu, Gunung Botak.

“Peristiwa terjadi kemarin pukul 05.00 WIT, kami peroleh informasi dari saksi atas nama Am bahwa telah terjadi kecelakaan kerja tanah longsor yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di areal PETI Gunung Botak,” katanya di Ambon, Maluku, dikutip dari Antara, Senin 21 November, dikutip dari Antara.

Djamaluddin menjelaskan, tiga korban meninggal dunia, yaitu Anto 41 tahun, warga asal Desa Dorpedo, Kota ternate Selatan, Maluku Utara; Rizal Galela alias Ical, 40 tahun, warga Desa Tobelo, Tobelo, Halmahera Utara; dan Lukas Tasidjawa, 39 tahun, warga Desa Waekose, Kecamatan Fenaleisela, Buru.

Adapun korban yang selamat bernama Cadu, 45 tahun, warga Kabupaten Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, sekitar pukul 00.00 WIT pada Senin 21 November, sebanyak kurang lebih 30 orang melakukan penambangan dengan cara manual di areal gunung batu, tepatnya di parit tempat penambangan emas metode dompeng milik Yohanes Nurlatu.

“Selanjutnya Korban atas nama Anto, Rizal Galela, Lukas Tasidjawa dan Cadu menggali tanah dengan kedalaman galian sekitar empat meter,” tuturnya.

Sekitar pukul 02.15 WIT, saksi mendengar ada suara runtuhan tanah yang ditanyakan kepada rekannya. Ternyata asal tanah longsor tersebut di areal penambangan emas milik Yohanes Nurlatu.

Saksi lain lalu menyampaikan ada penambang yang menjadi korban tanah longsor itu. Sejurus kemudian, para saksi dan para penambang lain menuju lokasi bencana membantu menggali tanah dimana tempat korban tertimbun longsoran tanah.

“Setelah menggali longsoran tanah selama kurang lebih dua jam korban yang berjumlah empat orang berhasil di evakuasi, namun tiga korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan korban atas nama Cadu selamat dan dalam keadaan sehat tapi cedera di kaki karena tertimbun,” katanya.

Menurutnya, korban atas nama Cadu selamat karena hanya tertimbun setengah badan, sedangkan ketiga korban yang meninggal dunia, keseluruhan badan tertimbun tanah dan posisi nya berada sekitar tiga meter di bawah korban yang selamat.

“Sekitar Pukul 02.30 WIT saksi Samsudin setelah berhasil mengevakuasi korban, selanjutnya mengevakuasi korban Rizal Galela dan Anto menuju ke rumah Edi alias Ko Edi Yang beralamat di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru," ujarnya.

“Saat ini kami belum kembali, tetapi kami tetap mengimbau untuk jangan ada lagi aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Karena aktivitas itu akan mencemari lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, juga bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” sambung dia.

Gunung botak adalah sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru yang beroperasi secara masif, mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan meningkatnya tindak kejahatan di sana.

Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas PETI Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017, namun hingga kini aktivitas itu tetap berlangsung secara sembunyi bahkan juga melibatkan oknum aparat yang melindunginya.

Terkait