Bagikan:

MEDAN - Wanita warga Barus Jahe, Kabupaten Karo, Sumut bernama Tempat Boru Barus (67) terpaksa berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan menantunya sendiri bernama Andriana Gelda Sinurat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat pernyataan ahli waris. 

Kasus itu kini sudah bergulir diPengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo. Selain Tempat Boru Barus, 2 anak kandung, 1 menantu serta kepala desa setempat juga turut menjalani sidang atas dakwaan tersebut. 

Kuasa hukum dari terdakwa, Roni Prima Panggabean mengatakan, tuduhan yang dimaksud pelapor tidak benar dan tidak bisa dibuktikan sama sekali. Karena dokumen tersebut semua asli dan telah diperlihatkan di persidangan.

"Hasil labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo" jelas Roni, Kamis 17 November. 

Karena itu, Roni meminta kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan serta Komisi 3 DPR agar memeriksa penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Karo.

"Kita berharap agar mereka dapat memeriksa dan meninjau proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Sebab dalam fakta persidangan, surat keterangan meninggal dunia dari anak tempat Br Barus terdakwa tidak dapat ditunjukkan keaslian surat tersebut sesuai dengan SP Sita," jelasnya. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo juga tidak dapat membuktikan pada fakta persidangan bukti dokumen yang dipalsukan dengan bukti hasil labfor. Kemudian, bukti pembelian rumah secara KPR di bank dan bukti pembelian mobil adalah milik dari anak kandung terdakwa. 

"Dalam surat perjanjian kredit tersebut jelas tertera hanya nama Almarhum Iptu Imanuel Ginting. Dalam hal ini telah terbantahkan secara fakta hukum di dalam persidangan yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim yang menangani perkara A Quo di PN Kabanjahe," sebutnya. 

Tak hanya itu, dr Andriana Gelda Sinurat juga melaporkan mertua dan keluarga besar Almarhum Iptu Imanuel Ginting ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana pencurian pemberatan. Namun, laporan itu tidak dapat dibuktikan. 

"Kemudian dilaporkan kembali dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris," katanya. 

Sementara, terdakwa Tempat Br Barus mengatakan,, penerbitan surat pernyataan ahli waris tersebut juga merupakan permintaan dari pelapor. Kemudian, atas permintaan pelapor, terdakwa mengurusnya hingga ke PN Kabanjahe. 

"Apa yang kami palsukan, semuanya ini atas perintah si Gelda, aku sedih kali, anakku meninggal yang aku tidak tahu sakitnya apa, dari kecil aku besarkan, hingga jadi perwira polisi, hari ini aku orang tua dari Imanuel Ginting, dilaporkan sama menantuku," katanya.