Datang di Mapolda Metro Jaya, Rizieq: Saya Sehat, Hadir untuk Mengikuti Pemeriksaan Sesuai Undang-undang
Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia mengaku sehat dan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai undang-undang," kata Rizieq kepada wartawan sesaat sebelum memasuki gedung, Sabtu, 12 Desember.

Dia mengaku kondisinya saat ini dalam keadaan sehat dan tak memiliki persiapan khusus.

"Saya selalu sehat walafiat," tegasnya.

Rizieq tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero berwarna silver. Dia didampingi oleh sejumlah orang termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.

Saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.

"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.

Sedangkan saat ditanya mengenai keberadaannya selama ini, Rizieq mengaku tidak pernah pergi kemana pun. Selama ini, dia selalu berada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Jawa Barat ataupun di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya tidak pernah kemana-mana," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, serta Pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.