Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah Imam Besar FPI Rizieq Shihab menyerahkan diri karena takut ditangkap polisi. Bantahan ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan polisi yang menyebut Rizieq datang karena takut.

Kata dia, Rizieq sejak awal sudah berniat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat itu, pentolan FPI ini tidak hadir karena sedang dalam masa pemulihan akibat kelelahan.

"Bukan soal takut tidak takut. Beliau (Rizieq Shihab, red) memang dari awal ingin hadir tapi beliau memang sedang pemulihan," kata Munarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember.

Dia menambahlan, Rizieq menyerahkan diri pagi ini untuk menunjukkan ketaatannya sebagai warga negara.

"Beliau datang tadi itu sebagai sifat satria dari beliau dan beliau menunjukan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," ungkapnya.

Terkait pemeriksaan yang hingga pukul 22.30 WIB ini masih dilakukan, Munarman mengaku pertanyaan penyidik belum menyentuh pada substansi kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pertanyaan yang diajukan penyidik, sambung dia, hal-hal yang berkaitan masih seputar FPI.

"Sampai dengan kurang lebih pukul 21.00 malam hari ini Habib  Rizieq masih pertanyaan-pertanyan masih seputar tentang FPI. Belum, sekali lagi, belum masuk ke substansi materi sangkaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut alasan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerahkan diri karena takut ditangkap.

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan setelah Rizieq tiba di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Rizieq tiba sekitar 10.20 WIB di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.

Sebelum masuk, dia sempat menyebut dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan. Sementara, saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.

"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.