WN Singapura Dideportasi dari Riau
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau melalui kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura inisial LTY.

"Tindakan tersebut diambil setelah pemeriksaan yang dilakukan melalui seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian (inteldakim) terhadap informasi atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang melewati batas (overstay) dari Satuan Intelkam Polres Kabupaten kepulauan Meranti," kata Kepala Kanim Selatpanjang Maryana dikutip ANTARA, Selasa, 15 November.

LTY sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September 2022 menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai dengan 12 Oktober 2022.

Namun pada 9 November 2022 WN Singapura itu diamankan oleh Intelkam Polres Kabupaten Meranti ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Samak menggunakan kapal Ferry Batam atas dugaan melewati izin tinggal.

WNA Singapura tersebut akhirnya diamankan petugas kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas keimigrasian.

Melalui tim inteldakim, Kanim Selatpanjang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, visa serta identitas WNA Singapura tersebut.

"Serah terima WN Singapura tersebut dilaksanakan pada 9 November 2022 oleh Polres Meranti kepada seksi inteldakim dan kemudian yang bersangkutan ditempatkan pada Ruang Detensi Kanim Selatpanjang selama proses pemeriksaan lanjutan dilakukan,” kata Maryana.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Selatpanjang dan memberi pesan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.

"Perkuat kolaborasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sebab kita tidak akan bisa sukses jika bekerja sendiri," katanya.